Pilkada Jakarta 2024: Isu Kecurangan dan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu, muncul fakta-fakta yang mengindikasikan adanya surat suara tidak sah atau tercoblos. Igor, salah satu pihak yang turut mengamati proses tersebut, mengungkapkan temuan-temuan seperti ini terjadi di beberapa tempat, termasuk di Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu. Selain itu, ditemukan juga adanya upaya memengaruhi preferensi pemilih melalui pembagian sembako, termasuk beras, minyak goreng, dan amplop berisi uang kepada warga Jakarta secara masif.
Berbicara tentang respons terhadap dugaan kecurangan tersebut, Igor meyakini bahwa gugatan di Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang tepat bagi pihak yang kalah dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Tim RIDO dan pasangan independen Dharma-Kun diminta untuk mempersembahkan bukti-bukti yang valid untuk memperkuat tuntutan mereka. Igor menambahkan bahwa jika dapat terbukti adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka MK seharusnya mempertimbangkan untuk mengulang Pilkada Jakarta atau mengadakan dua putaran.
Hingga saat ini, belum ada pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Pihak MK masih menunggu permohonan yang diajukan setelah KPU menetapkan hasil suara resmi selama tiga hari sejak 8 Desember 2024. Langkah-langkah berikutnya dalam penyelesaian permasalahan ini akan menjadi sorotan penting dalam perjalanan demokrasi di ibu kota.