Satu lagi kasus penipuan dengan modus menyediakan pinjaman dana palsu berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Tiga tersangka yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian adalah SA, RS, dan AF. Mereka terlibat dalam penipuan disertai pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga Rp25 miliar. Para pelaku memakai trik berpura-pura memiliki dana sebesar Rp25 miliar yang akan dipinjamkan kepada korban dengan syarat korban harus menyiapkan uang sebanyak Rp2 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyatakan bahwa masih ada dua tersangka lain yang diburu oleh pihak kepolisian, yaitu ABH dan DD. Kejadian penipuan tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kasihan, Bantul, dengan korban berasal dari Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Para pelaku berhasil membujuk korban dengan berbagai trik, termasuk menunjukkan rekaman video uang Rp25 miliar yang disimpan dalam peti. Setelah berhasil mengelabui korban, para pelaku menyerahkan uang palsu dan berhasil melarikan diri setelah korban terkunci di dalam kamar. Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan semacam ini agar terhindar dari kerugian finansial yang tidak diinginkan.