Pembahasan terkait kebijakan pajak terbaru di Bapenda DKI Jakarta tidak hanya mencakup penghapusan sanksi administrasi dan insentif pajak yang sedang berlaku, tetapi juga membahas rencana kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun mendatang. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan antara lain penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama hingga akhir tahun 2024. Selain itu, terdapat Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang mengenai Insentif pajak daerah untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan yang seterusnya sebesar 0%. Kebijakan ini juga mencakup tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dimana tarif progresif diterapkan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Selain itu, tarif BBNKB untuk Penyerahan Pertama juga ditetapkan sebesar 12,5%. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku di DKI Jakarta.