Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK.) Mereka menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menyatakan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Meskipun sudah menyiapkan gugatan ke MK dengan banyak fakta dan temuan yang perlu diklarifikasi, RIDO memutuskan menerima hasil Pilkada Jakarta. Ridwan Kamil berharap semua pihak dapat menerima keputusan bersama demi kebaikan warga Jakarta, bangsa, dan negara. Dia percaya bahwa dengan menerima keputusan KPU Jakarta, hal itu bisa menjadi pembelajaran untuk meningkatkan proses demokrasi di Jakarta. RIDO memberikan selamat kepada Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dan menitipkan aspirasi pendukungnya untuk diwadahi dalam kebijakan masa depan. Terima kasih telah membaca artikel ini.