Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK. Mereka menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang menetapkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa meskipun materi gugatan ke MK sudah disiapkan karena banyaknya fakta dan substansi yang ditemukan, namun setelah musyawarah bersama, pasangan RIDO sepakat untuk menerima hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPUD. Meskipun ada kelompok pendukung yang mungkin ingin melanjutkan perjuangan mereka melalui MK, RK berharap bahwa semua pihak dapat menerima keputusan bersama ini demi kebaikan warga Jakarta. RK percaya bahwa dengan menerima keputusan KPU Jakarta, ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan dalam ranah demokrasi di Jakarta. Dia juga memberikan selamat kepada pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, menitipkan aspirasi pendukung RIDO agar diperhatikan dalam kebijakan yang akan diambil oleh pasangan pemenang ini selama masa jabatan mereka.