Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa jumlah kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada tahun ini mencapai 2.321, dengan 77 persen di antaranya terkait penipuan daring. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha menyatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah WNI yang bekerja di industri judi daring di luar negeri, terutama di Kamboja. Bandar penipuan dan judi daring semakin terang-terangan menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan kepada WNI, yang sebelumnya menarik pekerja melalui tawaran palsu.
Judha menekankan perlunya koordinasi dari semua pihak terkait di Indonesia untuk mencegah penipuan dalam industri judi daring semakin meluas di masyarakat. Dia juga melaporkan lonjakan jumlah WNI yang melapor ke Kedutaan Besar RI di Kamboja secara mandiri sebesar 638 persen pada tahun 2023, dari 2.332 menjadi 17.212. Meskipun demikian, jumlah tersebut belum mencerminkan seluruh populasi WNI di Kamboja, dengan perkiraan ada 123.000 WNI yang masuk ke negara tersebut hingga September 2024.
Data imigrasi Kamboja menunjukkan bahwa 89.000 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja, namun terdapat ketimpangan besar antara jumlah tersebut dengan data lapor diri yang hanya mencapai 17.212 orang. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh WNI di Kamboja terkait dengan industri judi daring. Meningkatnya kesadaran dan pelaporan diri WNI adalah langkah positif dalam mengatasi masalah ini.