Tidak perlu ribet mengurus visa untuk liburan akhir tahun ke Korea Selatan, terutama jika Anda pemilik paspor Indonesia. Pasalnya, Pulau Jeju di Korea Selatan menerima wisatawan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, tanpa visa melalui bandara internasional. Dengan demikian, para pelancong Indonesia bisa menikmati liburan di Pulau Jeju tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Namun perlu diingat, selama berada di Pulau Jeju, para turis tidak diizinkan untuk keluar ke wilayah lain di Korea Selatan. Prosedur masuk Pulau Jeju untuk pemilik paspor Indonesia melibatkan Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA) yang dapat diperoleh secara daring. Aplikasi K-ETA ini akan ditinjau dan disetujui dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah pengajuan. Warga Indonesia dapat berlibur di Pulau Jeju maksimal 30 hari tanpa visa, namun selama periode tersebut tidak diperbolehkan mengunjungi wilayah selain Pulau Jeju. Program pembebasan visa ini memungkinkan wisatawan Indonesia untuk melakukan perjalanan langsung ke Jeju tanpa transit di wilayah lain Korea Selatan. Bandara Internasional Jeju melayani penerbangan langsung dari beberapa kota besar di Asia seperti China, Jepang, Taiwan, Vietnam, dan Filipina. Jadi, persiapkan diri Anda untuk mengeksplorasi keindahan Pulau Jeju tanpa harus repot dengan urusan visa.