Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berbagai hal, termasuk permasalahan yang melibatkan Harun Masiku. Yasonna menjelaskan bahwa dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham. Dia menyampaikan bahwa telah mengajukan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait perbedaan tafsir antara KPU dan DPP mengenai suara caleg yang meninggal. Penyidik KPK juga mengonfirmasi Yasonna mengenai data perlintasan luar negeri Harun Masiku, dalam kapasitasnya sebagai Menkumham. Yasonna memberikan apresiasi kepada penyidik KPK atas profesionalitas mereka selama pemeriksaan. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia masih dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK sejak Januari 2020. Selain Harun, anggota KPU Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus tersebut. Wahyu Setiawan saat ini menjalani masa bebas bersyarat dari pidana penjara. KPK telah menerbitkan DPO terbaru untuk Harun Masiku dengan harapan dapat menangkapnya dan membawa ke kantor KPK.