Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, meminta maaf kepada publik atas penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinisial GSH terhadap karyawannya berinisial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Nicolas menyampaikan permintaan maaf karena penanganan kasus tersebut terkesan lambat atau lama, disebabkan oleh prosedur standar operasional (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus diikuti. Nicolas menegaskan pentingnya mengikuti prosedur SOP sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak berdampak pada hukum bagi pihak kepolisian. Salah satu kendala yang dihadapi adalah saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yang menyebabkan penundaan dalam proses pemeriksaan. Nicolas juga menekankan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan. Komisi III DPR RI telah melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim terkait dengan kasus ini. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena tersangka GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.