Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Penyelidikan ini dimulai setelah adanya temuan penyimpangan pada kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2023. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, total nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar namun terdapat indikasi manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Syahron menjelaskan bahwa kegiatan yang menggunakan anggaran dari dinas kebudayaan diduga dilakukan dengan pertanggungjawaban fiktif. Kejati Jakarta telah memulai penyelidikan sejak November 2024 dan setelah menemukan adanya perbuatan pidana, statusnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Akibatnya, Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, termasuk Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Jakarta Selatan, dan beberapa rumah tinggal di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap dugaan korupsi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Langkah tegas yang diambil oleh Kejati Jakarta ini mencerminkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Dengan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan, diharapkan pelaku korupsi dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai hukum agar keadilan dapat ditegakkan.