Pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bepergian atau mudik. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi selama libur Nataru. Nurdin percaya bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang telah mengerti aturan ini dan tidak akan menyalahgunakan penggunaan mobil dinas.
Selain itu, Nurdin juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan kondusivitas selama Nataru di wilayah Kota Tangerang. Mereka melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah tersebut untuk berlibur maupun mudik. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga terjaga selama liburan. Dinas perhubungan dan Satpol PP juga turut serta dalam pemantauan dan implementasi untuk menjaga kondisi wilayah tetap aman selama libur Nataru di Kota Tangerang.