Di kawasan Depok, terdapat 140 bangunan liar yang belum ditertibkan oleh DPUPR Kota Depok. Bangunan-bangunan tersebut termasuk pos kamling, tempat keranda, tempat parkir ambulance, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), dan beberapa fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurut Citra, rencananya adalah untuk mendesain bangunan khususnya TPA dan Majelis Taklim dengan fasilitas yang dapat dinikmati oleh warga.
Pembangunan Taman Secawan tahap tiga akan dilakukan oleh Dinas PUPR setelah menertibkan bangunan liar di Jalan Camar dan Mujair. Taman tersebut akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti jogging track dan kegiatan lainnya. Citra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun bangunan di bantaran sungai atau kali di wilayah Depok, karena hal tersebut melanggar GSB dan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Upaya menjaga sungai dan kali penting dilakukan untuk mencegah penyempitan serta pendangkalan yang akan berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.