More

    “Pemantauan Hasil Pilkada Jakarta: RK-Suswono & Dharma-Kun”

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan calon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hingga saat ini belum mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi yang dihimpun di Gedung I MK, Jakarta, kedua pasangan calon tersebut tidak tampak hadir untuk mengajukan gugatan. Selain itu, tidak ada catatan gugatan atas nama pasangan tersebut dalam laman web resmi MK.

    Menurut Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas terakhir pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.

    Hingga saat ini, terdapat 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang diajukan ke MK. Termasuk di dalamnya adalah permohonan terkait pemilihan gubernur di berbagai provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat juga permohonan terkait sengketa hasil pemilihan bupati dan wali kota, dengan total gugatan mencapai 274 permohonan hingga Kamis dini hari.