Dalam sidang putusan korupsi tata niaga timah yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yaitu Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah divonis oleh Majelis Hakim. Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Suparta divonis dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara. Sementara itu, Reza Andriansyah dihukum lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang yang berlangsung, mereka terlihat dengan rompi tahanan usai mendengarkan putusan. Para terdakwa tampak memasuki dan meninggalkan ruang sidang dengan didampingi penjaga keamanan. Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pertambangan, yang menjadi sorotan publik. Dengan demikian, keadilan harus ditegakkan demi keberlangsungan hukum dan ketertiban dalam berbangsa dan bernegara.