Terminal Tipe A Jatijajar Depok dan Dishub Kota Depok melakukan sidak keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengecekan laik jalan kendaraan dilakukan untuk menjaga kenyamanan penumpang pengguna bus dari Terminal Jatijajar Depok. Koordinator Tata Usaha Terminal Jatijajar Depok, Dudi Marsudi, menjelaskan bahwa ramp check dilakukan bertahap mulai tanggal 10 hingga 13 Desember 2024.
Sejumlah kendaraan dinyatakan tidak layak jalan setelah dilakukan ramp check. Beberapa kendaraan ditemukan memiliki kekurangan seperti lampu mundur mati, lampu rem dan lampu dekat mati, KP tidak berlaku, serta sabuk pengaman yang tidak berfungsi. Meskipun sebagian besar kendaraan tidak memenuhi persyaratan keselamatan, Terminal Jatijajar berusaha untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran angkutan selama periode libur Nataru.
Dudi juga mengungkapkan bahwa kendaraan dengan ban belakang vulkanisir masih ditemukan, meskipun telah memberikan peringatan kepada kendaraan yang tidak memenuhi standar administrasi maupun teknis. Dokumen-dokumen seperti KIR, KPS, STNK, dan SIM pengemudi yang tidak berlaku juga menjadi perhatian selama ramp check. Dengan demikian, Terminal Jatijajar Depok bersama Dishub Kota Depok terus berupaya untuk memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan selama musim libur Nataru.