Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta telah melaksanakan acara Penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus untuk Narapidana dan Anak Binaan menjelang Hari Raya Natal 2024. Sebanyak 191 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Natal, di mana lima di antaranya langsung dibebaskan setelah menerima remisi, dan satu lainnya dibebaskan melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sebagai wujud komitmen Lapas dalam mendorong perubahan positif di kalangan warga binaan. Fonika berharap momen tersebut dapat menjadi inspirasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana mereka selesai.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas, juga menyampaikan rincian penerima remisi Natal tahun ini, dimana 186 tahanan mendapatkan pengurangan masa tahanan, lima langsung dibebaskan, dan satu dibebaskan secara bersyarat. Hal ini sebagai upaya nyata Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan. Dalam suasana Natal, pentingnya cinta kasih, harapan, dan harmoni tidak hanya diingatkan kepada petugas Lapas dan warga binaan, namun juga menciptakan atmosfer yang lebih baik di lembaga pemasyarakatan.