Lima orang telah ditangkap dalam kasus pengeroyokan di Jakarta Utara, namun satu dari mereka, berinisial CDK, mendapat penangguhan penahanan karena masih berstatus anak-anak dan bapaknya menjamin. Para terduga pelaku saat ini telah menjadi tersangka dengan tuduhan pengeroyokan dan ditahan sesuai Pasal 170. Kasus ini terus dipantau oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan tercapai.
Melalui investigasi yang telah dilakukan, polisi terus memeriksa apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Semua pihak diimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai bagi semua orang.