Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional di bawah kepemimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang terdiri dari sejumlah menteri dan pimpinan lembaga. Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mewujudkan ketahanan energi nasional. Salah satu sektor yang menjadi target hilirisasi adalah mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Satgas ini memiliki lingkup kerja dalam produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Tugas utama Satgas termasuk meningkatkan koordinasi kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, merumuskan standar prioritas kegiatan usaha, memetakan wilayah usaha potensial, serta mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang dapat dibiayai oleh lembaga keuangan.
Satgas ini juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan dan bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segala biaya yang diperlukan. Struktur kepengurusan Satgas meliputi Ketua Satgas, wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi, wakil ketua bidang penyediaan lahan, wakil ketua bidang hilirisasi pertanian, wakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan, wakil ketua bidang dukungan kebijakan, serta anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Untuk mendukung kerja Satgas, akan ada sebuah sekretariat di Kementerian ESDM yang akan memberikan dukungan teknis dan administrasi. Dengan keberadaan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, diharapkan mampu mempercepat upaya hilirisasi di berbagai sektor serta meningkatkan ketahanan energi nasional.