More

    “KPK Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan Hasto: Analisis Terbaru”

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan optimisme dalam menghadapi gugatan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK telah menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk memenuhi syarat formil dan materiil dalam penetapan tersangka. Tim hukum KPK juga siap membuktikan kesesuaian fakta-fakta yang dipersangkakan oleh penyidik KPK dalam persidangan. Sidang permohonan praperadilan akan dilangsungkan pada tanggal 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam upaya penyuapan terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Keputusan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada fakta yang melanggar hukum. KPK optimis dalam menghadapi gugatan tersebut dan siap membuktikan semua peristiwa yang terjadi terkait kasus tersebut.