More

    Pagar Laut Misterius di Pulau C: Penemuan Ajaib!

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang sebagai langkah awal dalam mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan memburu pelaku tersebut dan telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, untuk menyelidiki lokasi tersebut. Hasilnya, terungkap bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.

    Menyadari pentingnya izin dalam setiap kegiatan pembangunan di ruang laut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, KKP menjadikan ketiadaan izin sebagai dasar penyegelan. Trenggono menekankan bahwa prosedur ini telah ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan laut yang dapat terganggu akibat aktivitas ilegal tersebut. Selanjutnya, pihak KKP akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari mereka.

    Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa setiap kegiatan pembangunan di laut harus memperoleh izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menjaga keseimbangan ekosistem laut dan keberlangsungan lingkungan sekitar. Dengan tegas, Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam menegakkan aturan dan melindungi sumber daya kelautan demi keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.