More

    Biaya SIM Baru dan Perpanjangan 2025: Jenis dan Harganya

    Untuk Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, penting untuk memahami rincian biaya yang terkait. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk usia minimal pemohon. Misalnya, untuk SIM A, usia minimal yang diperlukan adalah 17 tahun, sementara untuk SIM C2, usia minimalnya adalah 19 tahun. Memahami persyaratan usia ini sangat penting sebelum Anda memulai proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

    Untuk biaya pembuatan SIM baru tahun 2025, berikut rinciannya:
    – SIM A: Rp 120.000
    – SIM B1: Rp 120.000
    – SIM B2: Rp 120.000
    – SIM C: Rp 100.000
    – SIM C1: Rp 100.000
    – SIM C2: Rp 100.000
    – SIM D: Rp 50.000
    – SIM D1: Rp 50.000
    – SIM Internasional: Rp 250.000

    Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, perlu disiapkan biaya berikut:
    – SIM A: Rp 80.000
    – SIM B1: Rp 80.000
    – SIM B2: Rp 80.000
    – SIM C: Rp 75.000
    – SIM C1: Rp 75.000
    – SIM C2: Rp 75.000
    – SIM D: Rp 30.000
    – SIM D1: Rp 30.000
    – SIM Internasional: Rp 225.000

    Selain biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya tambahan seperti Tes Kesehatan, Tes Psikologi, dan Asuransi. Persiapkan juga dokumen yang diperlukan seperti KTP dan SIM lama untuk proses perpanjangan. Agar lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM online melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Dengan menyimak informasi ini, Anda dapat lebih siap dalam membuat atau memperpanjang SIM Anda di tahun 2025.