Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah memasang stiker di 1.068 vila yang menunggak pajak di dua kecamatan di wilayah utara Cianjur. Tindakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir 2023 yang belum tercapai. Kepala Sub Bidang (Kasubbag) Penagihan dan Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani, mengatakan bahwa pemilik vila yang belum membayar pajak merupakan warga luar Cianjur. Stiker dipasang agar wajib pajak segera membayar.
Sejumlah vila yang telah dipasangi stiker tersebut milik warga Jabodetabek dan rata-rata memiliki tunggakan pajak selama dua hingga tiga tahun. Badan Pendapatan Daerah berharap agar tunggakan ini dapat segera dibayarkan karena dapat membantu pembangunan di Cianjur. Pemilik vila di dua kecamatan tersebut biasanya tidak membayar pajak karena jarang datang atau mengabaikan tagihan yang selalu diselipkan di pintu vila setelah berkoordinasi dengan keamanan perumahan seperti Kota Bunga, Colibah, dan perumahan lainnya.
Pemasangan stiker peringatan ini merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Alasannya adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak. Tiga sektor pajak daerah, yaitu pajak hiburan, reklame, dan sarang burung walet, sudah melebihi target. Badan Pendapatan Daerah menargetkan pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai 100 persen atau Rp 247 miliar sebelum akhir tahun.
Pencapaian ini dimaksudkan untuk memobilisasi puluhan petugas yang disebar ke sejumlah kecamatan untuk melakukan penagihan langsung pada wajib pajak. Delapan sektor pajak daerah mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terus digenjot hingga akhir tahun.