Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Salah satu pasal dalam peraturan tersebut menyinggung soal syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin melakukan poligami. Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Pergub tersebut sebenarnya bertujuan untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk mendukung poligami. Teguh menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian bagi ASN Jakarta, di mana izin dari atasan diperlukan bagi ASN yang ingin berpoligami atau bercerai. Pembahasan peraturan ini melibatkan berbagai pihak dan sudah direncanakan sejak tahun 2023, serta bertujuan untuk melindungi keluarga dan anak-anak dari ASN. Polemik seputar poligami bagi ASN pun terus menjadi perbincangan di masyarakat.