Jalan tol memiliki aturan yang ketat terkait jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, terutama bagi mereka yang mencari alternatif perjalanan yang lebih cepat. Salah satu aturan yang cukup dikenal masyarakat adalah larangan bagi sepeda motor untuk menggunakan jalan tol. Faktor-faktor seperti keselamatan, desain infrastruktur, dan regulasi hukum menjadi dasar utama mengapa sepeda motor dilarang masuk ke jalan tol. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa jalan tol hanya untuk pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sehingga sepeda motor tidak diizinkan melintas.
Pasal lain yang mengatur tentang jalan tol adalah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005. Menurut pasal tersebut, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Pasal 38 juga menjelaskan bahwa jalan tol hanya untuk pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana, menjelaskan bahwa motor memiliki risiko tinggi saat berada di jalan tol. Kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol yang mencapai 60-100 km/jam membuat motor rentan, terutama jika pengendara tidak tertib. Ancaman lain bagi pengendara motor di jalan tol adalah angin samping yang dapat mengancam keselamatan.
Alasan utama pelarangan sepeda motor di jalan tol adalah faktor keamanan dan keselamatan. Namun, sepeda motor tetap dapat menggunakan jalan tol jika tersedia jalur khusus, seperti yang tersedia di Tol Bali Mandara. Jalur khusus untuk motor harus terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih, menjaga keselamatan dan keamanan pengendara motor serta meminimalkan risiko kecelakaan. Peraturan Pemerintah memberi akses kendaraan bermotor roda dua ke jalan tol dengan memperhitungkan aspek keselamatan dan keamanan.