Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025. Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Mei 2025 menetapkan 10 tanggal sebagai cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama sesuai dengan jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Daftar cuti bersama ASN tahun 2025 antara lain tanggal 28 Januari untuk Tahun Baru Imlek, 28 Maret untuk Hari Suci Nyepi, 2-4 April untuk Idul Fitri, 13 Mei untuk Hari Raya Waisak, 30 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni untuk Idul Adha, dan 26 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus. Keppres ini memberikan kepastian bagi pegawai ASN terkait jadwal cuti bersama tahun 2025.