More

    “Pembatalan Ganjil Genap & Libur Nasional di Jakarta”

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pemerintah mengumumkan bahwa tanggal 27-29 Januari 2025 akan menjadi tanggal merah. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mengatur lalu lintas selama libur panjang dan memastikan keamanan serta kenyamanan bersama. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban lalu lintas dan merencanakan perjalanan, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun cara lain guna mengurangi kepadatan lalu lintas. Dalam menghadapi libur panjang tersebut, penting bagi semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua. Itulah pesan yang disampaikan oleh pihak terkait untuk memanfaatkan libur ini dengan bijak dan mendukung upaya pemerintah.