More

    “Pendapat Pakar PCU: Kemudahan atau Tantangan Pajak?”

    Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan peluncuran sistem layanan Coretax pada tahun 2025. Sistem ini dianggap sebagai langkah modernisasi dalam administrasi perpajakan. Fitur-fitur otomatisasi dan penyederhanaan yang dimiliki Coretax diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, beberapa pihak masih skeptis terhadap keberhasilan implementasi sistem ini.

    Agus Arianto Toly, seorang Dosen Akuntansi Pajak di Petra Christian University (PCU), memberikan pandangannya mengenai inovasi ini. Ia berpendapat bahwa Coretax membawa kemudahan dalam pelaporan pajak dengan cara yang lebih praktis dan otomatis. Data yang dimasukkan akan langsung tercatat tanpa perlu proses manual, yang berpotensi untuk mengurangi risiko kesalahan input data, menghemat waktu, dan meningkatkan transparansi perpajakan.

    Meskipun memiliki manfaat yang signifikan, Agus juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Coretax, terutama dalam hal akses teknologi dan literasi digital masyarakat. Ia menyarankan pemerintah untuk menjalankan dua sistem secara paralel, yaitu manual dan digital, untuk memastikan transisi yang lancar. Namun, dalam jangka panjang, Coretax diprediksi akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan negara dan efisiensi administrasi perpajakan.

    Agus juga menekankan pentingnya fleksibilitas Coretax dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan untuk memastikan kesesuaian tanpa memberikan kesulitan kepada masyarakat. Dengan pengoptimalan yang berkelanjutan, Coretax diharapkan dapat menjadi dasar bagi sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan.