Qatar menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya cara untuk rakyat Palestina mendapatkan hak-hak mereka. Posisi Qatar sangat jelas dalam menekankan pentingnya hak-hak rakyat Palestina. Solusi dua negara mencakup pembentukan negara Palestina dan Israel, yang banyak didukung oleh dunia Arab dan komunitas internasional. Seruan Presiden AS Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Gaza menuai penolakan dari Yordania dan Mesir. Meskipun gencatan senjata berlaku di Gaza, perang genosida Israel telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah. Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait serangan di Gaza. Tindakan Qatar dalam mediasi kesepakatan kembalinya warga Palestina ke Gaza merupakan langkah penting dalam situasi konflik tersebut.