Pemerintah dibawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan bahwa kepala daerah terpilih tanpa sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025. Ini berarti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih, Pramono Anung-Rano Karno setelah memenangkan Pilkada Jakarta 2024 juga tidak akan dilantik. Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Brando Susanto, mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, penundaan pelantikan hanya boleh terjadi pada tanggal 7 Februari 2025 apabila terdapat perselisihan di Mahkamah Konstitusi, dua putaran pemilihan, atau keadaan force majeur seperti bencana alam. Brando menegaskan bahwa tidak satu pun dari alasan-alasan tersebut terpenuhi dalam kasus penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Keputusan untuk menunda pelantikan kepala daerah tanpa tanggal yang pasti dipandang sebagai masalah yang bisa menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Brando juga mengkritik kepemimpinan di bawah Penjabat Gubernur Jakarta, menyebut bahwa mereka tidak dipilih oleh rakyat sehingga wewenang mereka tidak melewati mekanisme demokratis. Menurut Brando, kepemimpinan definitif dari Gubernur dan Wakil Gubernur yang didukung mayoritas masyarakat Jakarta jauh lebih berwewenang dibandingkan dengan Penjabat Gubernur. Ia menekankan bahwa situasi ini akan menimbulkan kekhawatiran dan ketidakjelasan di kalangan masyarakat yang menantikan kepemimpinan baru dari gubernur yang dipilih secara langsung oleh mereka.