More

    Nilai Rapor Penting untuk KJP Plus: Pramono Anung Menjelaskan

    Sarjoko menjelaskan bahwa nilai rata-rata rapor peserta didik penerima KJP Plus harus minimal 70 dalam dua semester secara berurutan. Dia berharap bahwa persyaratan ini akan mendorong siswa yang masih di bawah 70 persen untuk meningkatkan nilai mereka. Menurut Sarjoko, persyaratan baru untuk menjadi penerima KJP Plus adalah nilai indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut. Data dari penerima KJP Plus tahap kedua 2024 menunjukkan bahwa ada 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus yang memiliki nilai di bawah 70. Sarjoko menambahkan bahwa persyaratan lain tetap sama, namun perlu adanya perubahan dalam Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan program KJP Plus.