Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengekspresikan kekagetannya terhadap rekomendasi KPK kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya untuk menaikkan tarif air minum. Menurut anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, rekomendasi tersebut dianggap melewati batas wewenang KPK sebagai lembaga antikorupsi. Francine menyoroti bahwa Undang-Undang yang berlaku menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tersebut. Dia menekankan bahwa tujuan utama dari PAM Jaya seharusnya bukan untuk mencari keuntungan, namun untuk menyediakan layanan air minum yang efisien dan bermutu untuk masyarakat.
Selain itu, Francine juga mempertanyakan tingkat kebocoran air (NRW) yang cukup tinggi di PAM Jaya sejak 2017. Menurutnya, penyelesaian terhadap kebocoran tersebut seharusnya menjadi prioritas, bukan menaikkan tarif yang memberatkan masyarakat. Dia telah meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menginvestigasi masalah ini.
Perlu diingat bahwa PAM Jaya sendiri tidak pernah merugi sejak tahun 2017, bahkan baru-baru ini telah memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Francine menekankan bahwa kejanggalan terkait kenaikan tarif air minum ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.