Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mempertimbangkan penggunaan pembayaran digital melalui QR Code atau kode batang untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (Kg). Langkah ini diambil untuk memastikan agar subsidi dari pemerintah pusat untuk wilayah DKI dapat tepat sasaran. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, rencana ini akan membantu dalam pengaturan pengguna LPG di Jakarta, memastikan siapa yang berhak menerima subsidi dengan lengkap.
Sebagai langkah terkait, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta berencana untuk menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk pembelian LPG 3 kg. Melalui QRIS ini, data pembeli akan tersimpan dan bisa diakses dengan mudah. Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa alokasi kuota LPG 3 kg di Jakarta benar-benar mencapai warga yang membutuhkan, terutama keluarga miskin.
Hari juga menyinggung tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di Jakarta ke depan. Pasalnya, harga gas melon di Jakarta disebut lebih rendah dibandingkan dengan wilayah penyangga. Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan, harga HET LPG 3 kg di beberapa wilayah Jakarta telah diatur. Misalnya, HET di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur sebesar Rp16.000, sementara di Kepulauan Seribu Selatan Rp18.500 dan Kepulauan Seribu Utara Rp19.500. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran dan penggunaan gas LPG 3 kg di Jakarta bisa lebih terkontrol dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.