Baru-baru ini, isu yang mencuat di media sosial mengenai kemungkinan bangkrutnya BPJS Kesehatan. Kabar tersebut menyebut bahwa BPJS Kesehatan hanya mampu membayar rumah sakit dalam jangka waktu 3-6 bulan setelah klaim diajukan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kondisi keuangan lembaga tersebut masih terbilang sehat. Dalam rapat kerja dengan DPR-RI Komisi IX, Ghufron membantah klaim bahwa BPJS Kesehatan tidak mampu membayar rumah sakit mitra kerjanya. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut hingga tahun 2025 dan tidak akan gagal membayar klaim. Ghufron juga menekankan bahwa dalam kasus klaim yang sudah diproses tanpa perselisihan, BPJS Kesehatan akan membayar dalam waktu maksimal 15 hari. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan mencapai Rp 49 triliun, menandakan kondisi keuangan yang sehat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dianggap sehat apabila mampu membayar klaim peserta minimal dalam waktu satu setengah bulan. Dengan aset neto sebesar Rp 49,5 triliun, BPJS Kesehatan dikatakan mampu membayar klaim untuk 3-4 bulan ke depan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dipastikan berada dalam kondisi keuangan yang sehat.