Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan tindakan penarikan terhadap puluhan produk skincare dan kosmetik ilegal serta berbahaya dari peredaran. Jumlah produk berbahaya yang berhasil dihentikan oleh BPOM kali ini mencapai total Rp31,7 miliar, mengalami lonjakan yang signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp3 miliar. Produk ini ditemukan tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan penggunanya karena keamanan produk tidak terjamin.
Beberapa kandungan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon ditemukan pada beberapa produk skincare dan kosmetik. Pada tingkat risiko yang tinggi, kandungan ini dapat meningkatkan kemungkinan terkena kanker dalam jangka panjang. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim berlebihan, terutama klaim mengenai efek instan.
Selama periode 10-18 Februari 2025, BPOM melaporkan peningkatan hingga 10 kali lipat jumlah skincare dan kosmetik berbahaya yang berhasil dihentikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar 91 produk skincare dan kosmetik ilegal dan berbahaya yang telah ditemukan oleh BPOM.