Pada bulan Oktober 2024, Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan untuk menutup akses masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan memasang pagar beton dan plang larangan. Namun, kebakaran besar terjadi pada hari berikutnya, memaksa pagar beton tersebut harus dijebol agar petugas pemadam kebakaran bisa masuk.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel TPA Limo pada bulan November 2024. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Jayadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran dalam bidang lingkungan hidup.
Drs. Jayadi mulai ditahan dan diperiksa pada tanggal 20 Oktober 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara tahap I kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada bulan November 2024. Antara November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa. Pada 19 Februari 2025, Kejaksaan resmi menetapkan status tersangka.
Pada tanggal 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan pada tanggal 27 Februari 2025, proses hukum tahap dua dimulai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok. Dengan demikian, kasus pengelolaan sampah ilegal di TPA Limo sudah memasuki tahap persidangan.