Pemerintah Indonesia akan menyederhanakan regulasi terkait pengelolaan sampah dengan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan baru. Langkah ini diambil untuk mempercepat konversi sampah menjadi sumber energi listrik yang dibutuhkan oleh negara. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan rencana tersebut di Jakarta pada Jumat (7/3). Upaya ini diharapkan dapat membantu dalam upaya mengatasi masalah sampah dan sekaligus mendukung kebutuhan energi listrik nasional. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah serta memanfaatkannya sebagai sumber energi terbarukan.