Bank Tanah Khusus: Langkah Terbaru dalam Sektor Perumahan

Dalam upaya untuk memastikan ketersediaan lahan bagi sektor perumahan, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan Bank Tanah khusus yang akan beroperasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian PKP. Bank Tanah ini diharapkan dapat mempercepat proses serah terima aset lahan milik negara dari berbagai institusi lain untuk pembangunan hunian rakyat. Melalui Bank Tanah ini, penawaran lahan yang memadai diharapkan dapat mendorong pembangunan hunian rakyat dan memberikan kepastian bagi para investor.

Selain itu, pembentukan Bank Tanah tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengintervensi harga hunian untuk masyarakat, mengingat harga tanah yang terus meningkat juga mempengaruhi harga rumah yang dijual. Fahri Hamzah juga menambahkan bahwa rencana pembangunan Rumah Susun di eks lokasi perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, merupakan langkah awal pembentukan Bank Tanah untuk sektor perumahan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, tengah melakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait skema pemanfaatan aset yang dimaksud. Menteri PKP, Maruarar Sirait, juga telah merujuk pada niat Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengumumkan tambahan kuota penerima hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Source link