WNA AS Ditangkap di Soetta karena Bawa Narkoba

Seorang warga negara Amerika Serikat yang diketahui sebagai seorang MC diduga melakukan tindakan kejahatan seksual di Indonesia. Menurut keterangan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Drs. Gatot, MC yang mengklaim sebagai turis ke Indonesia diamankan atas dugaan pembawaan narkoba dan konten video seksual. Gatot mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa MC ini memiliki kecenderungan untuk membuat konten video seksual anak sesama jenis. Meski datang ke Indonesia untuk berwisata, BNN tidak menutup kemungkinan bahwa MC ini dapat melakukan tindakan kejahatan seksual di Indonesia. Untuk itu, kasus ini akan terus ditindaklanjuti. MC saat ini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut. MC akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman yang dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Source link