TNI Profesional Tangani Kasus Prada Lucky: Analisis MenkoPolkam

Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan profesional. Menko Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses hukum harus berjalan sesuai dengan undang-undang demi keadilan yang tegak. Budi Gunawan menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum agar bisa diawasi oleh masyarakat dan Kemenko Polkam. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengonfirmasi bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Saputra Namo. Selain itu, perwira yang diduga terlibat dalam penganiayaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dengan melibatkan Denpom dan Kodam Udayana. Pangdam Udayana menyatakan rasa kehilangannya atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, beliau berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Kemenko Polkam terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan penanganan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Source link