BI Membuktikan Payment ID Bukan Untuk Intip Transaksi Publik

Bank Indonesia memastikan bahwa Payment ID tidak akan digunakan untuk mengintip transaksi keuangan individu dan masuk ke ruang privat. Payment ID sepenuhnya mengikuti prinsip kerahasiaan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Bank Indonesia hanya menggunakan Payment ID untuk menganalisis potensi perekonomian di sektor tertentu dan bukan untuk memantau aktivitas transaksi individu.

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menegaskan bahwa Bank Sentral hanya fokus pada ranah kebijakan publik dan bukan pada ranah individu. Payment ID dirancang untuk membantu mengetahui pertumbuhan industri tertentu seperti sepatu, hotel, restoran, dan kafe tanpa melihat data individu secara spesifik. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia, terutama di sektor UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan yang lebih luas.

Payment ID masih dalam tahap uji coba dan tidak akan dirilis pada tanggal 17 Agustus 2025 seperti yang beredar. Program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi nantinya akan menggunakan Payment ID, tetapi masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah. Payment ID berupa unique identifier sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis NIK. Identitas ini dipakai untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu dari rekening perbankan hingga akun dompet digital.

Meskipun Payment ID akan digunakan untuk analisis sektor keuangan termasuk penyaluran kredit, hal ini tidak akan menggantikan fungsi SLIK OJK. Setiap lembaga keuangan tetap membutuhkan persetujuan aktif dari nasabah jika ingin mengakses profil nasabah secara lebih mendalam. Bank Indonesia menekankan bahwa prinsip kerahasiaan data pribadi akan terus dijaga dan hanya dapat digunakan sesuai dengan persetujuan pemilik data.

Source link