Disdik DKI Jakarta Bantah Alasan Cabut KJP dan KJMU

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan mencabut bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang ikut dalam aksi demo di Jakarta belakangan ini. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, memberikan jaminan ini sebagai tanggapan terhadap banyaknya pelajar di ibu kota yang diamankan Polda Metro Jaya selama aksi unjuk rasa tersebut. Menurut Nahdiana, penting bagi setiap warga negara, termasuk peserta didik, untuk menggunakan hak konstitusional mereka dalam menyampaikan pendapat. Disdik DKI Jakarta bertugas untuk memberikan dukungan kepada peserta didik agar mereka bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab.

Meskipun demikian, Nahdiana juga menjelaskan bahwa apabila ada penerima KJP Plus dan KJMU yang terlibat dalam tindak pidana seperti perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka mereka berpotensi untuk kehilangan bantuan pendidikan yang mereka terima. Namun, Disdik DKI Jakarta tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut dan akan menunggu proses hukum yang berkelanjutan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada peserta didik, Disdik DKI Jakarta tetap akan menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link