Sembilan anggota Polres Bogor dicopot dari jabatannya akibat salah tangkap pelaku kasus pencurian di sebuah minimarket di Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
“Ada 9 (anggota) sudah kita copot. Anggota Reskrim,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (12/2/2024).
Rio mengatakan, kesembilan anggota Polri tersebut dicopot pada Jumat 9 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor.
“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu. Saya keluarkan hari Jumat kemarin,” ujarnya.
Rio menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama keluarga dua korban yang menjadi salah tangkap oleh anak buahnya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu. Saya yang salah, saya yang bertanggung jawab atas semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus salah tangkap bermula adanya laporan kasus pencurian dari seorang mahasiswa inisial CW pada 15 Januari 2024. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 190 juta.
Mendapat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan melibatkan tim gabungan salah satunya Resmob Satuan Reskrim Polres Bogor.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga tersangka.