Komedian senior Indonesia, Alfiansyah Komeng, menjadi sorotan warganet setelah ditemukan maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Terlebih, Komeng terlihat tidak pernah berkampanye atau memasang baliho.
Selain maju sebagai calon anggota DPD, Komeng menjadi perhatian karena menggunakan foto jenaka di surat suara. Adapun, foto yang digunakan Komeng adalah potret dengan ekspresi muka khasnya yang penuh “komedi” dan posisi kepala yang sengaja dimiringkan.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada Kamis (15/2/2024) pukul 15.00 WIB, Komeng memimpin suara terbanyak sebagai calon anggota DPD Jawa Barat dengan total 305.118 atau 8,52 persen. Meskipun total suara yang terkumpul baru 35,39 persen, suara Komeng sudah jauh mengungguli kandidat lain.
Jika suaranya unggul hingga akhir rekapitulasi maka berapakah gaji yang diperoleh sebagai anggota DPD?
Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Darah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut bunyi pasalnya.
” Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Saat ini, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta. Namun, gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya, di antaranya.
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
Asisten anggota Rp2.250.000.
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok atau Rp168.000
Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan
Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Artikel Selanjutnya
Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo Cuma Rp2,1 Juta, Tapi…
(hsy/hsy)