Sebelumnya, Bawaslu Lampung merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul sejumlah kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, kepada wartawan pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Tamri menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima sejumlah laporan terkait beberapa kejadian khusus saat pemungutan suara di beberapa TPS di Lampung. Di antaranya, terdapat surat suara yang sudah dicoblos di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Selain itu, di Kecamatan Kedaton, terdapat pemilih yang menggunakan KTP dari luar Lampung. Tidak hanya itu, ada juga laporan surat suara tertukar antar-Dapil di Lampung Timur, Lampung Utara, dan di beberapa kabupaten lain. Beberapa TPS juga kekurangan surat suara, ada kerusakan surat suara di lima kabupaten/kota, dan ada yang kurang C plano di Lampung Utara.
Bawaslu Lampung merekomendasikan PSU di tiga TPS di Bandar Lampung, yakni di Kelurahan Way Kandis, Kedaton, dan Rajabasa Raya. Rekomendasi PSU juga diberikan untuk TPS di kecamatan Bengkunat Pesisir Barat, Jabung di Lampung Timur, Kecamatan Wayrilau di Pesawaran, dan di simpang Pematang, Mesuji. Selain itu, terdapat juga masalah pidana yang masih dalam proses penyelidikan.
Artikel ini disadur dari kly-media-production.