Seorang bayi berusia satu bulan di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh ibu kandungnya sendiri inisial T (35). Pelaku menjual bayinya yang baru lahir kepada pelaku utama inisial EM (30) senilai Rp4 juta.
“Saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp4 juta kepada saudara T,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
Syahduddi menerangkan, pelaku EM melakukan kontak dengan T yang ingin menjual bayinya yang masih dalam kandungan berusia delapan bulan.
Berselang seminggu setelah T melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta Barat, keduanya melakukan kesepakatan di bawah meja dengan nominal yang telah ditentukan.
“Saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta,” ucap Kapolres.
Namun setelah seminggu berjalan, sisa uang tersebut tidak kunjung didapatkan. Alhasil T pun membuat laporan ke Polsek Tambora. Dalam laporannya tersebut, T menyebut bayinya hilang.
Polisi berhasil mengamankan EM bersama suami sirinya inisial AN di kawasan Karawang, Jawa Barat. Sementara bayi dari ibu T bersama dengan empat bayi lainnya berhasil diamankan polisi di lokasi yang berbeda.
“Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kelima bayi ini berada di rumah orang tua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat,” katanya.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap EM, polisi menduga ada indikasi TPPO bayi yang juga turut melibatkan ibu T.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T, EM dan EN. Ketiga tersangka dijerat pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.