Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa pihaknya telah mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membahas tahapan Pemilu berikutnya setelah penetapannya pada 20 Maret 2024 mendatang.
“Ada gambaran, simulasi, skenario, sesuai dengan tahapan paling lambat 20 Maret akan diumumkan. MK harus siap setelah 20 Maret untuk menerima pengajuan sengketa Pemilu yang kemungkinan besar akan dijeda selama libur lebaran,” kata Fajar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Fajar memastikan bahwa MK siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tanpa kendala. MK akan siap kapan pun untuk mengikuti pengumuman hasil final Pemilu 2024 dari KPU.
“Jika pengumuman dilakukan pada tanggal 20 Maret, pengajuan permohonan akan dilakukan selama tiga hari kerja (hari libur tidak dihitung). Artinya, pada tanggal 20, 21, 22 Maret akan langsung diregistrasi untuk sidang. Proses sidang akan berlangsung selama 14 hari setelah registrasi, dan MK harus membuat keputusan dalam waktu tersebut,” ujar Fajar.
Masa kerja sidang selama 14 hari kerja berlaku untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres). Setelah sengketa Pilpres selesai, MK akan mengadili sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).
“Untuk sengketa Pileg, setelah registrasi MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk membuat keputusan. Ini berarti ada kemungkinan akan ada dua gelombang besar, pertama untuk pilpres dan kedua untuk pileg yang diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni,” tegas Fajar.