Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menangani 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari jumlah tersebut, 27 dugaan pelanggaran berasal dari temuan pengawas pemilu dan 19 dugaan pelanggaran dari laporan.
Hingga 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap laporan dan temuan tersebut. Setelah melakukan klarifikasi dan kajian akhir, Bawaslu menetapkan bahwa 40 berkas merupakan pelanggaran sedangkan 4 lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu. Sementara itu, 2 laporan atau temuan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebar di beberapa wilayah, seperti Sulawesi Selatan dengan 6 kasus, Riau 4 kasus, Jawa Tengah 4 kasus, NTB 2 kasus, Sulawesi Utara 2 kasus, Maluku Utara 2 kasus, serta kasus lainnya di beberapa daerah seperti Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.