More

    Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Jakarta di Daerah Lain Akan Dilakukan Secara Bertahap Mulai April 2024

    Budi mengatakan bahwa pada April 2024, proses penonaktifan akan dimulai terlebih dahulu untuk warga yang sudah meninggal dunia namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masih aktif. Saat ini, pendataan terus dilakukan.

    “Ia yang meninggal sebanyak 81 ribu orang, kemudian yang Rumah Tangganya dihapuskan sebanyak 13 ribu. Mulai April, kami akan melakukannya secara bertahap setiap bulannya. Sehingga masyarakat dapat memeriksa datanya,” ujar Budi.

    Budi menjelaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2023. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pendataan terhadap warga Jakarta yang data de jure dan de facto-nya tidak sesuai dengan NIK, misalnya tidak diketahui keberadaannya hingga meninggal dunia.

    Meskipun demikian, Budi menyebutkan bahwa bagi mereka yang bekerja, tinggal, atau belajar di luar kota atau luar negeri tidak akan dikenai penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili. Hal ini juga berlaku bagi yang masih memiliki aset/rumah di Jakarta.

    Source link