-
Sabtu, 9 Maret 2024 07:00 WIB
Pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Tanah Air dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berikut penjelasan mengenai royalti beserta alur dan ketentuan penghimpunannya oleh lembaga tersebut.