More

    Anies: Beasiswa Harus Dibiayai Penuh Meskipun KJMU Diputus Sepihak

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menegaskan tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

    Hal tersebut disampaikan Heru, usai mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (7/3/2024). Sebab, belakangan ramai di media sosial ihwal pemutusan KJMU mahasiswa secara sepihak.

    “Tidak ada (pemutusan KJMU),” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).

    Peserta didik/mahasiswa yang saat ini terdaftar sebagai penerima manfaat tetap diberikan bantuan. Meski begitu, Heru menyebut, pemadanan data tetap dilakukan secara bertahap.

    “Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU bisa tetap mendapatkan itu dan tentunya pemadanan data tetap berjalan itu person to person,” jelas Heru.

    Pemadanan data, kata Heru, merujuk pemeringatan kesejahteraan (desil). Hanya peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJMU.

    Adapun desil dibagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

    Bagi masyarakat yang terdata dalam desil 5,6,7,8,9,10, masuk kategori keluarga mampu. Sehingga, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU.

    Source link